Beranda / Tak Berkategori / Tiffany & Co : Fakta Mengejutkan Di Balik Penyegelan Toko Emas

Tiffany & Co : Fakta Mengejutkan Di Balik Penyegelan Toko Emas

Jakarta, 14 Februari 2026 — Tindakan penyegelan terhadap tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co yang berlokasi di pusat perbelanjaan Jakarta mendadak menjadi sorotan publik setelah berbagai fakta baru terungkap. Penyegelan itu di lakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta, atas dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan impor barang bernilai tinggi (high-value goods).

Kronologi Penyegelan Toko Emas Tiffany & Co

Pada Rabu, 11 Februari 2026, aparat Bea dan Cukai menutup sementara tiga gerai Tiffany & Co di:

  • Plaza Senayan

  • Plaza Indonesia

  • Pacific Place
    di ibu kota, Jakarta.

Langkah ini di lakukan setelah di temukan indikasi bahwa sejumlah barang impor yang di pajang dan di jual di toko-toko tersebut di duga belum di laporkan dengan benar dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), serta ada dugaan barang yang tidak membayar bea masuk sesuai ketentuan.

Fakta Mengejutkan Yang Terungkap Kepada Tiffany & Co

1. Dugaan Under-Invoicing dan Selundupan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sebagian besar barang impor yang di periksa memiliki indikasi under-invoicing — yaitu mencantumkan nilai lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi kewajiban bea masuk dan pajak. Beberapa barang bahkan di duga belum membayar bea masuk sama sekali.

Petugas juga mencurigai adanya praktik yang menyerupai penyelundupan atau manipulasi dokumen impor karena manajemen tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap atas sebagian barang yang masuk.

2. Penyegelan sebagai Bentuk Penegakan Aturan
Penyegelan bukan sekadar tindakan administratif. Pemerintah menekankan bahwa ini adalah peringatan keras bagi semua pelaku usaha agar mematuhi aturan impor dan perpajakan. Menteri Keuangan menegaskan bahwa impor ilegal akan di tutup, dan barang-barang harus kembali ke jalur legal.

3. Pemeriksaan Inventaris dan Kewajiban Pajak
Bea Cukai saat ini sedang melakukan verifikasi inventory and import declaration untuk mencocokkan barang-barang yang ada di toko dengan dokumen yang di laporkan saat impor masuk ke Indonesia. Jika di temukan barang yang tidak tercatat, sanksi administratif dan denda bisa di berlakukan.

4. Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Bea Cukai?
Dalam pernyataannya, Menteri Purbaya juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum petugas Bea Cukai dalam praktik ini, sehingga akan di lakukan rotasi pegawai dan evaluasi internal.

FAQ

1. Kenapa toko Tiffany & Co disegel?
Penyegelan di lakukan karena dugaan pelanggaran administrasi dalam impor barang bernilai tinggi, termasuk under-invoicing atau tidak membayar bea masuk sesuai aturan Indonesia.

2. Berapa banyak toko yang disegel?
Tiga gerai di Jakarta disegel sementara oleh Bea Cukai.

3. Apakah ini berarti Tiffany & Co bersalah?
Penyegelan adalah tindakan administratif sementara untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Belum ada keputusan hukum final terhadap perusahaan.

4. Apa yang terjadi jika di temukan barang ilegal?
Jika terbukti barang tidak di laporkan atau pajaknya tidak di bayar, Bea Cukai bisa mengenakan denda, penyitaan atau sanksi lainnya sesuai aturan.

5. Apakah hanya Tiffany & Co yang di tindak?
Saat ini fokus utama pemeriksaan adalah tiga toko Tiffany & Co. Namun, langkah ini menjadi peringatan bagi semua pelaku usaha impor untuk mematuhi ketentuan kepabeanan.

Kesimpulan

Penyegelan tiga toko emas Tiffany & Co di Jakarta bukan sekadar tindakan administratif biasa — melainkan langkah tegas aparat Bea dan Cukai Indonesia untuk menegakkan aturan impor dan perpajakan. Fakta bahwa ada indikasi under-invoicing dan dugaan barang yang belum membayar bea masuk menunjukkan ketidakpatuhan pada ketentuan yang berlaku dan menjadi contoh bagi pengusaha lain bahwa aturan harus di patuhi untuk melindungi pendapatan negara dan pasar domestik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *