Menjelang malam pergantian tahun dari 2025 ke 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil keputusan penting: tidak akan ada pesta kembang api berskala besar di Jakarta. Keputusan ini di sampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan telah menjadi sorotan media lokal maupun internasional.
Mengapa kebijakan ini di lakukan? Ada beberapa alasan utama:
-
Empati dan solidaritas terhadap korban bencana — sejumlah wilayah di Sumatra seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mengalami bencana alam (banjir, longsor) yang cukup parah. Pemerintah merasa perayaan semarak dengan kembang api tidak tepat jika dilakukan di tengah suasana duka nasional.
-
Keinginan perayaan yang lebih sederhana — Jakarta sebagai ibu kota tidak ingin menampilkan suasana yang berlebihan atau “terlalu meriah”. Perayaan diharapkan tetap bermakna namun bersifat sederhana dan khidmat.
-
Pertimbangan cuaca — prediksi cuaca yang kurang baik, dengan potensi hujan tinggi saat akhir Desember di Jakarta, turut menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan kembang api besar.
Isi Kebijakan Larangan
Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) yang menetapkan larangan perayaan kembang api berskala besar atau komersial selama malam Tahun Baru 2026. Larangan ini berlaku untuk:
-
Semua kegiatan yang memerlukan izin penyelenggaraan, baik di selenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta seperti hotel, pusat perbelanjaan, dan pengelola event.
Namun perlu dicatat:
-
Larangan tidak secara absolut berlaku bagi semua individu di ruang publik pribadi, seperti warga yang menyalakan kembang api kecil di lingkungan rumah, karena hal tersebut sulit di tindak secara hukum.
Selain larangan kembang api, Pemprov juga mengurangi jumlah titik perayaan resmi, dari puluhan titik menjadi beberapa saja, sebagai bentuk efisiensi dan simplifikasi perayaan.
Alternatif Perayaan Tahun Baru
Tanpa pesta kembang api besar, Pemerintah DKI Jakarta merancang alternatif yang tetap menarik namun lebih bersifat reflektif:
-
Doa bersama lintas agama untuk menyambut Tahun Baru.
-
Pertunjukan atraksi drone dan video mapping menggantikan pawai kembang api di titik-titik utama perayaan.
-
Pertunjukan musik dan budaya di lokasi tertentu dengan format yang lebih sederhana.
Dengan pola ini, perayaan tetap bersemangat namun lebih menekankan pada refleksi, kebersamaan, dan keseimbangan — bukan semata kesan meriah yang mewah.
Reaksi Publik Dan Dukungan Politik
Kebijakan ini mendapat respon beragam dari berbagai pihak:
-
Dukungan DPRD DKI Jakarta mengatakan larangan kembang api sebagai langkah tepat yang mencerminkan solidaritas nasional dan kesederhanaan.
-
Pengelola tempat umum seperti Sarinah menyatakan akan mematuhi aturan tersebut dan menghapus rencana pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru.
-
Ada pula sejumlah pendapat masyarakat yang melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk memaknai perayaan dengan cara yang lebih bermakna, seperti berkumpul bersama keluarga dan komunitas.
Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah tanpa kembang api perayaan akan terasa kurang “hidup”. Itulah mengapa alternatif seperti atraksi drone di pilih.
Kesimpulan
Larangan kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta merupakan kebijakan yang di maksudkan untuk menciptakan suasana perayaan yang lebih sederhana, penuh empati, dan bermakna. Kebijakan ini menanggapi realitas sosial dan emosional masyarakat Indonesia, khususnya setelah musibah bencana alam yang melanda beberapa wilayah.
Dengan menggantikan kembang api berskala besar dengan doa bersama, atraksi drone, dan aktivitas budaya lainnya, Jakarta berupaya tetap menyelenggarakan perayaan Tahun Baru yang relevan dengan konteks sosial saat ini — tanpa kehilangan semangat menyambut era baru.
FAQ
1. Apakah larangan ini berlaku di seluruh Jakarta?
Ya. Larangan kembang api dalam bentuk perayaan besar berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta dan untuk semua kegiatan yang memerlukan izin penyelenggaraan.
2. Apakah warga di larang sepenuhnya menyalakan kembang api?
Tidak sepenuhnya. Larangan lebih menargetkan acara besar atau komersial yang terorganisir. Untuk kembang api kecil yang di lakukan secara pribadi, awalnya tidak akan ditindak secara keras oleh pemerintah.
3. Apakah ada sanksi bagi para pelanggar?
Sampai sejauh ini, Pemprov belum merinci sanksi tegas dalam SE. Fokus utama adalah pada larangan event dan penyelenggaraan besar.
4. Bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya?
Pada Tahun Baru sebelumnya, Jakarta pernah merayakannya dengan pesta kembang api besar di Bundaran HI dan titik-titik lain yang ramai di kunjungi warga.
5. Apa alternatif yang disiapkan Pemerintah?
Pemerintah menyiapkan acara doa bersama, pertunjukan drone, video mapping, dan hiburan musik sederhana sebagai bagian dari perayaan





