Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Operasi ini di lakukan pada 9–10 Januari 2026, dan merupakan salah satu OTT pertama yang di lakukan KPK pada tahun 2026 terkait dugaan suap pemeriksaan pajak dan pengurangan kewajiban pembayaran pajak.
OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan perpajakan terhadap sebuah perusahaan swasta — PT Wanatiara Persada (WP) — yang ketika di periksa oleh tim KPP Madya Jakarta Utara di temukan potensi kurang bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar sekitar Rp75 miliar. Namun setelah negosiasi antara pejabat pajak dan pihak swasta. Pembayaran PBB yang seharusnya tinggi itu di duga di turunkan jauh ke angka sekitar Rp15–23 miliar, dengan adanya dugaan imbal jasa atau fee tidak sah untuk oknum tertentu.
Rincian OTT Dan Barang Bukti Yang Disita KPK
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya aliran kekayaan yang tidak wajar dari pejabat pajak dan pihak swasta. Total nilai barang bukti yang disita di perkirakan mencapai sekitar Rp6,38 miliar.
Barang bukti di sita berupa:
-
Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar, yang sebagian besar berupa emas batangan.
-
Uang tunai dalam pecahan Singapura Dolar (SGD) sebanyak 165 ribu, setara kurang lebih Rp2,16 miliar.
-
Uang tunai dalam Rupiah sekitar Rp793 juta.
-
Selain itu, sejumlah barang elektronik seperti telepon seluler dan laptop juga di kumpulkan sebagai bukti tambahan dalam penyidikan.
Penyitaan logam mulia dan valas dalam jumlah besar seperti ini tergolong signifikan dan mencerminkan dugaan suap atau gratifikasi dalam bentuk selain uang tunai rupiah yang biasa terlihat dalam kasus korupsi.
Siapa Saja Yang Di tangkap KPK Dan Di tetapkan Tersangka
KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari:
Pihak Pejabat Pajak (Di duga Penerima Suap)
Dwi Budi Iswahyu (DWB) — Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Agus Syaifudin (AGS) — Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
Askob Bahtiar (ASB) — Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Pihak Swasta (Diduga Pemberi Suap)
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) — Konsultan Pajak dari PT Wanatiara Persada.
Edy Yulianto (EY) — Staf PT Wanatiara Persada.
Kelima orang ini kini di kenakan sejumlah pasal terkait penerimaan dan pemberian suap serta gratifikasi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku.
Dugaan Alur Peristiwa
Kronologi kasus di duga sebagai berikut:
-
Tim pemeriksa pajak di KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar PBB pada WP sekitar Rp75 miliar.
-
Dalam proses pemeriksaan dan negosiasi, pejabat pajak di duga berdiskusi dengan WP hingga kewajiban pajak di turunkan secara drastis.
-
Sebagai imbalan atas kebijakan tersebut, oknum pejabat pajak tersebut di duga menerima sejumlah suap/gratifikasi dalam bentuk uang tunai, valas, dan logam mulia.
-
Petugas KPK kemudian melakukan OTT dan menyita barang bukti serta menetapkan lima orang tersangka.
Kebijakan KPK Terkait Penyajian Tersangka
Dalam pengungkapan OTT ini, KPK tidak lagi memamerkan tersangka dengan rompi oranye di depan media, mengikuti aturan terbaru dalam KUHAP yang telah di revisi. Hal ini menjadi bagian dari kebijakan internal dalam menerapkan presumption of innocence (praduga tak bersalah) hingga putusan hukum tetap.
Dampak Dan Reaksi Publik
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa praktik suap di lingkungan pemerintahan, terutama sektor pajak, masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Penemuan logam mulia dan valuta asing dalam jumlah besar juga menjadi sorotan publik. Karena mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang dan akumulasi kekayaan tidak wajar dari pejabat yang seharusnya bertugas menegakkan hukum pajak.
Kasus ini di pandang penting oleh banyak pihak sebagai indikator bahwa KPK masih aktif dalam memberantas korupsi meskipun berbagai perubahan hukum dan tantangan kelembagaan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kesimpulan
Kasus OTT di KPP Madya Jakarta Utara menunjukkan praktik dugaan suap terkait pengaturan pajak yang melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta. Dalam operasi ini:
-
KPK berhasil menyita 1,3 kg logam mulia, SGD 165 ribu, serta uang tunai dan barang bukti lain dengan total sekitar Rp6,38 miliar.
-
Lima orang telah di tetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan konsultan pajak dari pihak swasta.
-
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pajak dan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
Kasus ini masih akan berlanjut dalam proses hukum, termasuk penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan.
FAQ
1. Mengapa KPK menyita logam mulia dalam kasus ini?
Logam mulia emas disita kpk karena dugaan merupakan bagian dari suap atau gratifikasi yang di terima pejabat pajak dari pihak swasta sebagai imbalan atas kebijakan pajak yang menguntungkan pihak tertentu.
2. Apa makna SGD 165 ribu yang di sita?
SGD 165 ribu merupakan mata uang asing yang di duga bagian dari imbalan tidak sah (suap) dan menunjukkan bahwa pemberian suap di lakukan dalam bentuk selain rupiah.
3. Berapa besar total nilai barang bukti yang disita?
Total nilai barang bukti yang di sita di perkirakan sekitar Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.
4. Siapa saja yang di tetapkan sebagai tersangka?
Kelima tersangka antara lain pejabat pajak seperti Kepala KPP Madya Jakarta Utara, kepala seksi, tim penilai, serta konsultan pajak dan staf dari perusahaan swasta.
5. Apa dampak dari OTT ini terhadap sistem perpajakan di Indonesia?
Kasus ini mencerminkan perlunya peningkatan pengawasan internal terhadap praktik pemeriksaan pajak serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.




