Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah berinisial P — yang sehari-harinya menjabat sebagai pejabat tinggi di institusi penegak hukum — setelah ia di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap senilai sekitar Rp 840 juta. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Desember 2025.
Kajari Bangka Tengah, P, tercatat sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di Sulawesi Selatan. Adapun dugaan penerimaan suap tersebut berhubungan dengan penanganan suatu perkara terkait pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021–2024.
Seorang pihak swasta berinisial SL juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun detail peran SL belum di publikasikan secara terang.
Proses Penahanan Dan Penetapan Status Tersangka
Proses hukum di mulai dari adanya aduan masyarakat yang masuk dan di teruskan oleh tim intelijen Kejagung. Setelah di lakukan klarifikasi dan pengawasan internal, bukti-bukti di anggap cukup untuk menaikkan status P menjadi tersangka. Kasus ini kemudian di tangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pada 22 Desember 2025, Kejagung melakukan penahanan terhadap P di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung (Rutan Salemba) selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Selama masa itu, penyidik akan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta memproses berkas perkara untuk tahap berikutnya.
Selain penahanan, P juga di berhentikan dari jabatannya sementara sebagai Kajari Bangka Tengah menyusul penetapan status tersangka.
Konstruksi Dugaan Perbuatan Tindak Pidana
Menurut keterangan resmi Kejagung, P di duga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara terkait dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS Baznas. Dugaan tindak pidana tersebut mencakup penerimaan sejumlah uang kurang lebih Rp 840 juta yang di berikan untuk mempengaruhi proses hukum yang ia tangani.
Meski Kejagung belum secara detail memaparkan alur atau modus operandi pemberian uang tersebut, penerimaan dana itu dianggap sebagai bagian dari tindakan tersangka suap dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Reaksi dan Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan luas karena:
-
Melibatkan pejabat tinggi penegak hukum sendiri, yaitu seorang jaksa yang memimpin kejaksaan negeri.
-
Menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindak oknum internal yang terlibat korupsi, tanpa pandang jabatan atau pangkat.
-
Memberikan momentum bagi Kejagung untuk memperkuat sistem pengawasan internal, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dan penegakan hukum.
Pejabat Kejagung sendiri menegaskan bahwa seluruh insan Adhyaksa harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta siap di hukum bila melanggar kode etik dan hukum.
Kesimpulan
Kasus penahanan Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka suap Rp 840 juta menegaskan bahwa:
-
Institusi penegak hukum tidak bebas dari potensi praktik korupsi, bahkan di level pimpinan.
-
Kejaksaan Agung menjalankan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internal, serta bertindak tegas pada oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatan.
-
Proses hukum dijalankan secara berjenjang, dimulai dari aduan masyarakat, pemeriksaan internal, hingga penanganan oleh Jampidsus.
-
Kasus ini berpotensi menjadi titik tolak bagi perbaikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia melalui pembenahan internal yang lebih kuat.
FAQ
1. Siapa yang ditahan dalam kasus ini?
Pejabat yang di tahan adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, berinisial P, setelah di tetapkan sebagai tersangka suap Rp 840 juta.
2. Apa alasan penetapan tersangka terhadap P?
P di tetapkan sebagai tersangka karena di duga menyalahgunakan wewenang dan menerima uang terkait penanganan perkara pengelolaan dana Baznas saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
3. Berapa lama masa penahanan yang di jalani?
P di tahan selama 20 hari pertama sejak 22 Desember 2025 di Rutan Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
4. Siapa lagi yang di tetapkan sebagai tersangka?
Selain P, seorang pihak swasta berinisial SL juga ditetapkan sebagai tersangka lain dalam kasus yang sama.
5. Apa makna kasus ini bagi penegakan hukum di Indonesia?
Kasus ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapapun, termasuk pihak internal penegak hukum, dan menekankan pentingnya integritas serta akuntabilitas dalam institusi kejaksaan.





